Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Shalih
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
“Siapa
saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada
seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau,
maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam.
Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa
yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya
laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, dan manusia
seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima infaq dan tebusan
apapun darinya’.”
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:
“Hati-hati
engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.)
yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”
Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:
“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:
“Adapun
para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti
hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para
sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka.
Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan
maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka
meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak
(pantas, -pen.) dikerjakan.”
(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115, Penulis : Al-Ustadz Zainul Arifin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar